Bupati Aceh Tenggara jadi Tahanan KPK
Korupsi APBD Rp 23,4 miliar
Sabtu, 18 April 2009 – 00:13 WIB
JAKARTA - Setelah mendapatkan kesempatan menghirup udara bebas, akhirnya tersangka penyelewengan APBD Aceh Tenggara Bupati Armen Desky dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Armen ditengarai merugikan negara Rp 23,5 miliar.
"Melalui proses penyidikan hari ini (kemarin), KPK menahan tersangka AD," jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP kemarin. Mulai kemarin Armen harus menginap di Lapas Cipinang untuk 20 hari pertama. Armen digelandang ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan seharian penuh. Kemarin pemeriksaan kedua di gedung KPK. Di tahun ini, Armen merupakan bekas kepala daerah pertama yang dijebloskan ke bui.
Penyidik, kata Johan, menyangka Armen melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 U Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut merupakan norma bagi penyelenggara negara yang diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ancaman hukuman pelanggaran pasal tersebut adalah pidana 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. "APBD yang diselewengkan itu kurun waktu 2004-2006," tambahnya.
Dana itu, kata Johan, digunakan untuk serangkaian kegiatan. "Misalnya disumbangkan ke yayasan, ternyata tidak digunakan untuk itu. Ada juga yang mengalir ke pihak lain," jelasnya. Pertengahan November 2007, KPK menetapkan Armen sebagai tersangka.(git/iro)
JAKARTA - Setelah mendapatkan kesempatan menghirup udara bebas, akhirnya tersangka penyelewengan APBD Aceh Tenggara Bupati Armen Desky dijebloskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum