Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, Perhatikan Tangannya

Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, Perhatikan Tangannya
Bupati Bogor Ade Yasin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Bu Ade terjaring OTT KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin yang disangka menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin bersama sejumlah anak buahnya bela-belain menyuap oknum pegawai BPK Jabar demi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (28/4) dini hari.

Dalam kasus itu, penyidik lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa tahun 2021.

Tersangka pemberi siap ialah Bupati Bogor Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubbid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sementara empat tersangka penerima suap ialah pegawai BPK Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Lau, pegawai BPK Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan pemeriksa di BPK Jabar Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Kasus suap itu berawal ketika BPK Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Bupati Ade Yasin ditangkap KPK setelah disangka menyuap oknum auditor BPK demi sebuah predikat wajar tanpa pengecualian (WTP. Begini konstruksi kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News