Bupati Ade Yasin: Tindak Tegas

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin meminta pihak kepolisian menindak tegas anak buahnya yang mengorupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
"Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses," ujar Ade Yasin, Rabu (17/2).
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengaku miris dengan oknum aparat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor, yang ingin meraup untung dari program bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin.
"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata Ade Yasin.
Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka yakni ES, dan LH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang atas perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, tersangka ES menarik setoran dari LH yang memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos, untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin berbicara kasus anak buahnya yang mengorupsi dana bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?