Bupati Adik Zulkifli Hasan Didakwa Terima Suap Rp 72 Miliar

Raih Keuntungan Rp 27 M dari Proyek PUPR Lampung Selatan

Bupati Adik Zulkifli Hasan Didakwa Terima Suap Rp 72 Miliar
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zukifli Hasan itu menerima suap lebih dari Rp 72 miliar.

Dalam surat dakwaan tertera bahwa Zainuddin menerima uang dari kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan. Penerimaan uang itu berlangsung pada periode 2016 - 2018.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 72.742.792.145," kata JPU saat membacakan dakwaan untuk Zainudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, Senin (17/12).

Surat dakwaan itu menguraikan perbuatan Zainudin dilakukan secara bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016 - 2017, Anjar Asmara (kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018), serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di dinas PUPR setempat. Zainudin disebut - sebut rutin melakukan perencanaan atau plotting proyek di Dinas PUPR.

Dari perencanaan itu, Zainudin memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang dari para rekanan. Pada 2016, Zainudin menerima Rp 26.073.771.210 dari Syahroni, serta Rp 9,6 miliar dari Ahmad Bastian. Sedangkan pada 2017, Syahroni kembali menyetor Rp 23.669.020.935 kepada Zainudin.

Masih pada tahun yang sama, Zainudin menerima setoran sebesar Rp 5 miliar dari Rusman Effendi. Sedangkan pada 2018, Zainudin menerima Rp 8,4 miliar dari Anjar Asmara.

Selain itu, JPU juga Zainudin memperoleh keuntungan finansial dengan memerintahkan orang lain untuk membentuk perusahaan guna mengikuti proyek di PUPR Lampung Selatan. Yakni melalui PT Krakatau Karya Indonesia (KKI).

"Terdakwa selaku pemilik manfaat (benefical owner) PT Krakatau Karya Indonesia melalui Boby Zulhaidir dan Ahmad Bastian telah ikut melaksanakan proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Selatan yang dibiayai melalui APBD dari Dana Alokasi Khusus," tutur JPU.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili sebagai terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News