Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Selasa, 11 Agustus 2020 – 21:26 WIB

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Satake. Foto: Antara/Istimewa
Sementara Martias Wanto berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Sebelumnya kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi, 40, pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).
BACA JUGA: Pamit Mencuci Pakaian, Siti Aminah Ditemukan Meninggal Dalam Sumur
"Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8/2020) kemarin," ujarnya.(antara/jpnn)
Polda Sumbar resmi menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka baru terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya