Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Satake. Foto: Antara/Istimewa

Sementara Martias Wanto berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Sebelumnya kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi, 40, pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).

BACA JUGA: Pamit Mencuci Pakaian, Siti Aminah Ditemukan Meninggal Dalam Sumur

"Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8/2020) kemarin," ujarnya.(antara/jpnn)

Polda Sumbar resmi menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka baru terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News