Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
jpnn.com - BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah melakukan penempatan terhadap 228 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) formasi 2023.
Ratusan PPPK tersebut terbagi pada tiga formasi, yakni PPPK guru, tenaga Kesehatan atau nakes, dan tenaga teknis.
"Sebanyak 228 PPPK tersebut merupakan hasil seleksi pada 2023, mereka sudah dilantik dan ditempatkan pada tiga bidang atau formasi," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Sabtu.
Sebanyak 228 PPPK formasi 2023 perinciannya, yakni PPPK guru sebanyak 185 orang, PPPK nakes sebanyak 23 orang, dan 20 tenaga teknis.
"Mereka sebelumnya sudah mengabdi untuk daerah selama beberapa tahun dan kemudian dinaikkan statusnya menjadi PPPK," kata Algafry.
Algafry berpesan kepada tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK harus bisa memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan baik.
"Saya berharap mereka bisa memberikan kontribusi positif bagi tujuan organisasi dan visi misi Kabupaten Bangka Tengah serta mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan berwibawa," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Bangka Tengah itu menyebutkan PPPK adalah cerminan pemerintah di masyarakat yang wajib memiliki akhlak yang baik agar dapat menjadi contoh yang baik pula dalam kehidupan bermasyarakat.
Ratusan honorer yang sudah mengabdi beberapa tahun sudah naik status menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara