Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya

Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya
Roberth J Tubulau (kanan), warga Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT didampingi kuasa hukum Heriyanto mengadu ke Kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ist

Dari rangkaian peristiwa ASN yang dimutasi, menurut Heriyanto secara jelas Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut bisa dibatalkan pencalonannya sebagai Bupati Kabupaten Alor sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada tersebut.

Pasal 71 ayat (5) tersebut mengatakan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

“Jadi, seharusnya Bawaslu membatalkan pencalonan Amon Djobo-Imran Daru atas pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Kasus mutasi yang berujung pada pembatasalan pasangan sudah pernah terjadi, yakni di Pilkada Boalemo dan Kota Parepare,” tutur dia.

Heriyanto menyebut beberapa kasus kandidat petahana yang pernah dibatalkan atau didiskualifikasi. Di antaranya adalah Mahkamah Agung (MA) mencoret calon petahana Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Boalemo, Gorontalo. Sebab, Rum memecat direksi rumah sakit dalam waktu 6 bulan sebelum pilkada serentak pada Februari 2017.

Kasus yang sama dialami pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim di Pilkada Serentak 2018. Taufan Pawe-Pangerang Rahim dibatalkan sebagai paslon berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Parepare karena salah alasannya melakukan mutasi ASN dalam waktu 6 bulan sebelum pilkada serentak 2018 berlangsung.

Adapun rekomendasi Komisi ASN (KASN) yang menjadi novum baru dikeluarkan pada 27 Februari 2019 dan ditujukan kepada Bupati Amon Djobo yang merugikan sejumlah ASN.

Dalam sejumlah kesempatan, Amon Djobo menegaskan bahwa dirinya tidak menyalahi aturan manapun. Salah satunya karena kebijakan dan tindakan itu dilakukan bukan terhadap pimpinan instansi tetapi kepada sejumlah staf yang tidak harus diambil sumpahnya. Selain itu, beberapa ASN tersebut juga tidak disiplin sehingga harus diberikan sanksi.

Terbukti Sewenang-wenang

Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo berpotensi didiskualifikasi dari jabatannya lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Amon Djobo diduga melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Alor yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News