Bupati Ancam Pengusaha Walet
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kotim, jumlah bangunan sarang burung walet di wilayah ini tercatat 1.190 unit yang tersebar di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Selatan.
Ribuan bangunan sarang walet itu sebagian besar tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) walet. Izin awal yang dilaporkan ke KPPT Kotim hanya berupa rumah toko (ruko), rumah dan gudang. Namun, dalam prakteknya berubah fungsi menjadi bangunan walet.
Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli sebelumnya mengatakan, perda walet hanya mengatur usaha budidaya walet secara umum, diantaranya terkait masalah pembangunan sarang walet, masa pembangunan, dan jarak serta tepat lokasi pembangunan. Sementara untuk pungutan retribusi, aturannya akan dibuat terpisah.
Jhon menegaskan, setelah perda disahkan, akan dilakukan penertiban. Para pemilik bangunan sarang walet harus mengurus izin sesuai aturan perda tersebut. Untuk bangunan yang berubah menjadi sarang walet, harus dikembalikan ke fungsi awalnya.
SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengsuaha walet di daerah ini,
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya