Bupati Ancam Pengusaha Walet
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kotim, jumlah bangunan sarang burung walet di wilayah ini tercatat 1.190 unit yang tersebar di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Selatan.
Ribuan bangunan sarang walet itu sebagian besar tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) walet. Izin awal yang dilaporkan ke KPPT Kotim hanya berupa rumah toko (ruko), rumah dan gudang. Namun, dalam prakteknya berubah fungsi menjadi bangunan walet.
Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli sebelumnya mengatakan, perda walet hanya mengatur usaha budidaya walet secara umum, diantaranya terkait masalah pembangunan sarang walet, masa pembangunan, dan jarak serta tepat lokasi pembangunan. Sementara untuk pungutan retribusi, aturannya akan dibuat terpisah.
Jhon menegaskan, setelah perda disahkan, akan dilakukan penertiban. Para pemilik bangunan sarang walet harus mengurus izin sesuai aturan perda tersebut. Untuk bangunan yang berubah menjadi sarang walet, harus dikembalikan ke fungsi awalnya.
SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengsuaha walet di daerah ini,
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi