Bupati Ancam Pengusaha Walet
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB

Bupati Ancam Pengusaha Walet
Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi menambahkan, dalam perda itu, lokasi budidaya burung walet harus dilakukan di luar pemukiman penduduk, yaitu, pada zona yang diatur dalam Perda. Zona tersebut diantaranya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, dan Kecamatan Kota Besi.
Dia menambahkan, untuk wilayah kecamatan di luar zona pengembangan budidaya burung walet, masih diperkenankan melakukan usaha budidaya burung walet. Namun syaratnya, bangunan sarang burung walet tersebut berjarak minimal satu kilometer dari pemukiman penduduk, fasilitas umum dan dari tempat peternakan unggas, serta dua kilometer dari tempat pembuangan akhir sampah.
“Untuk bangunan yang sudah berdiri sebelum keluarnya Perda tentang walet ini, kita berikan tenggang waktu selama 10 tahun sejak Perda disahkan agar bangunan itu segera direlokasi,” ujarnya.
Supriadi mengatakan, selama diberi waktu relokasi itu, lokasi bangunan burung walet yang berada di sekitar pemukiman warga atau di zona yang dilarang untuk usaha walet, harus memperhatikan aspek sosial, kesehatan, kelestarian fungsi lingkungan hidup dan estetika.
SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengsuaha walet di daerah ini,
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir