Bupati: Angkat Saja Honorer jadi Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang

Bupati: Angkat Saja Honorer jadi Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang
Ilustrasi - Guru honorer mengajar di kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTIM – Hingga saat ini masih banyak sekolah negeri di daerah yang mengalami masalah kekurangan jumlah guru.

Pemenuhan kebutuhan jumlah guru melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga belum menyelesaikan masalah.

Bahkan, jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang ditunggu jutaan honorer hingga saat ini juga belum ditetapkan.

Banyak sekolah kekurangan guru, sementara UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang seluruh instansi merekrut tenaga non-ASN atau honorer.

Sebagaimana diatur di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor, menyampaikan pernyataan tegas terkait masalah ini.

Dia memperbolehkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mengangkat guru berstatus tenaga kontrak jika diperlukan dalam rangka pemerataan pendidikan di wilayah tersebut.

“Kalau memang dibutuhkan angkat saja tenaga honorer itu sebagai tenaga kontrak, walaupun pusat melarang tapi kalau memang dibutuhkan angkat saja,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis (27/6).

Rekrutmen PPPK 2024 belum jelas, bupati secara tegas menyatakan agar honorer diangkat saja menjadi tenaga kontrak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News