Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin
Sabtu, 01 Juni 2013 – 09:49 WIB
JAKARTA - Setelah dieksekusi paksa Rabu (29/5) lalu, mantan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjalani babak baru sebagai narapidana koruptor. Dua malam menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, Jumat (31/5) Theddy diterbangkan ke Bandung untuk menjadi penghuni Lapas Sukamiskin yang memang dikhususkan sebagai penjara para koruptor.
Theddy dikeler dari Ambon sekitar pukul 07.45 WIT dengan pesawat Lion Air. Informasi yang beredar, Theddy langsung diterbangkan ke Jakarta untuk kemudian dibawa melalui jalur darat ke Bandung. Namun, pesawat yang membawa Theddy ternyata transit di Bandara Juanda, Surabaya. Setelah itu, narapidana korupsi dana APBD itu diterbangkan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Theddy tiba di Sukamiskin sekitar pukul 16.45 WIB.
Baca Juga:
Kementerian Hukum dan HAM memutuskan semua narapidana kasus korupsi masuk Lapas Sukamiskin. Karena itu, pihak kejaksaaan tidak berlama-lama membiarkan Theddy berada di Ambon.
Jika semua urusan hukum Theddy sudah beres, kejaksaan baru akan memikirkan persoalan denda dan uang pengganti yang harus dibayar pria yang juga ketua DPD Partai Golkar Aru tahun itu. Sebab, Theddy berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Pria 57 tahun itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan. Theddy juga wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar.
JAKARTA - Setelah dieksekusi paksa Rabu (29/5) lalu, mantan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjalani babak baru sebagai narapidana koruptor. Dua
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri