Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin
Sabtu, 01 Juni 2013 – 09:49 WIB

Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin
Terkait pengajuan PK tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya akan menunggu. Bagaimanapun juga, PK merupakan hak terpidana setelah MA memutusnya bersalah. "Kalau diajukan PK tentu prosesnya ke pengadilan dan nanti kami akan hadir," katanya.
Baca Juga:
Theddy dieksekusi paksa saat menyambut kedatangan rombongan Danrem Ambon di ruang VIP Bandara Aru. Dengan kawalan ketat aparat Brimob dan TNI-AD, Theddy diterbangkan ke Lapas Kelas IIA Ambon. Sehari kemudian, Kemendagri menerbitkan Surat penonaktifan Theddy sebagai bupati. Sebelumnya, Theddy berhasil lolos dari eksekusi tim kejaksaaan saat berada di Jakarta, Desember lalu. (byu/ca)
JAKARTA - Setelah dieksekusi paksa Rabu (29/5) lalu, mantan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjalani babak baru sebagai narapidana koruptor. Dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pendiri Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Kisruh Internal
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten