Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin
Sabtu, 01 Juni 2013 – 09:49 WIB
Terkait pengajuan PK tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya akan menunggu. Bagaimanapun juga, PK merupakan hak terpidana setelah MA memutusnya bersalah. "Kalau diajukan PK tentu prosesnya ke pengadilan dan nanti kami akan hadir," katanya.
Baca Juga:
Theddy dieksekusi paksa saat menyambut kedatangan rombongan Danrem Ambon di ruang VIP Bandara Aru. Dengan kawalan ketat aparat Brimob dan TNI-AD, Theddy diterbangkan ke Lapas Kelas IIA Ambon. Sehari kemudian, Kemendagri menerbitkan Surat penonaktifan Theddy sebagai bupati. Sebelumnya, Theddy berhasil lolos dari eksekusi tim kejaksaaan saat berada di Jakarta, Desember lalu. (byu/ca)
JAKARTA - Setelah dieksekusi paksa Rabu (29/5) lalu, mantan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjalani babak baru sebagai narapidana koruptor. Dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!