Bupati Aru Divonis Bebas, Mahasiswa Demo MA
Senin, 19 Maret 2012 – 14:55 WIB
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mendatangi Gedung Makamah Agung (MA), Jakpus, Senin (19/3). Mereka melakukan aksi demonstrasi mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menerima kasasi jaksa dan menolak keputusan hakim Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku yang membebaskan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko dalam kasus korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006-2008 senilai Rp 42,5 Miliar. Dijelaskan Haris, Rp 42,5 Miliar diduga digunakan Theddy untuk memperkaya dirinya sendiri. Di antaranya, pembelian Honda Jazz Rp 220 juta tahun 2007, Dana Pajak Bumi dan Bangunan dan Dana Bagi Pajak Hasil Tanah dan Bangunan sengaja ditampung di BRI Unit Dobo Rp 24,8 Miliar, serta pembayaran Wisma Agraria Rp 2 Miliar.
Selain menuntut kasasi jaksa diterima, pendemo juga meminta MA menindak Arthur Hangewa, selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara Theddy. Massa menduga, ada permainan antara Arthur yang juga ketua PN Ambon dengan Theddy di balik vonis bebas tersebut. "Ada kejanggalan dalam putusan bebas tersebut," kata Presedium KAMERAD Haris Pertama dalam orasinya di depan Gedung MA.
Baca Juga:
Haris juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Theddy. Pasalnnya, dugaan penyelewengan dana APBD yang diduga merugikan negara sebesar Rp 42,5 Miliar biasa dijadikan alasan bagi lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mendatangi Gedung Makamah Agung (MA), Jakpus,
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang