Bupati Aru Divonis Bebas, Mahasiswa Demo MA
Senin, 19 Maret 2012 – 14:55 WIB

Bupati Aru Divonis Bebas, Mahasiswa Demo MA
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Theddy divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon 25 Oktober 2011 silam yang digelar di gedung olahraga Karang Panjang Ambon. Hakim menyatakan Theddy tidak terbukti bersalah atas tuntutan jaksa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Antikorupsi. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mendatangi Gedung Makamah Agung (MA), Jakpus,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku