Bupati Aru Divonis Bebas, Mahasiswa Demo MA
Senin, 19 Maret 2012 – 14:55 WIB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Theddy divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon 25 Oktober 2011 silam yang digelar di gedung olahraga Karang Panjang Ambon. Hakim menyatakan Theddy tidak terbukti bersalah atas tuntutan jaksa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Antikorupsi. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mendatangi Gedung Makamah Agung (MA), Jakpus,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Dampak Gempa Bandung, BPBD Cianjur Masih Data Kerusakan