Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Proyek, Jubir KPK Bicara Tegas

Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Proyek, Jubir KPK Bicara Tegas
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Pihak KPK menyatakan punya bukti kuat terkait penerimaan fee sekitar Rp 2,1 miliar oleh tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) atas berbagai proyek infrastruktur di daerah tersebut.

"Kami tegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/9).

Pernyataan itu disampaikan Ali merespons bantahan tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono soal penerimaan fee proyek tersebut.

KPK telah menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018, Jumat (3/9).

Dalam konstruksi perkara itu, KPK membeberkan pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Kedy merupakan orang kepercayaan Budhi dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi saat mengikuti Pilkada Kabupaten Banjarnegara.

Menurut KPK, rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan itu, sesuai perintah dan arahan Budhi Sarwono, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

KPK angkat bicara menanggapi pernyataan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang membantah terima fee proyek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News