Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Proyek, Jubir KPK Bicara Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Pihak KPK menyatakan punya bukti kuat terkait penerimaan fee sekitar Rp 2,1 miliar oleh tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) atas berbagai proyek infrastruktur di daerah tersebut.
"Kami tegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/9).
Pernyataan itu disampaikan Ali merespons bantahan tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono soal penerimaan fee proyek tersebut.
KPK telah menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018, Jumat (3/9).
Dalam konstruksi perkara itu, KPK membeberkan pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Kedy merupakan orang kepercayaan Budhi dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi saat mengikuti Pilkada Kabupaten Banjarnegara.
Menurut KPK, rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan itu, sesuai perintah dan arahan Budhi Sarwono, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.
KPK angkat bicara menanggapi pernyataan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang membantah terima fee proyek.
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam