Bupati Banjarnegara Diduga Perkaya Perusahaan Keluarga, Uang Imbalan yang Diminta Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Budhi diduga terlibat penuh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga berkongkalikong dengan orang kepercayaannya sekaligus ketua tim suksesnya di Pilkada 2017, Kedy Afandi.
Budhi melalui Kedy mengumpulkan para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara untuk menjajakan proyek-proyek di pemerintahannya.
Menurut Firli, Kedy mengakui paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.
"Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Setelah pesan itu disampaikan oleh Kedy, lanjut Firli, para kontraktor pun diundang ke kediaman pribadi Budhy yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
Dan secara langsung Budhi menyampaikan sejumlah isu, di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian 10 persen untuknya dan 10 persen sebagai fee keuntungan rekanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Berbagai modus dilakukan Budhi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum