Bupati Banjarnegara Tersangka di KPK, KH Chamzah Chasan Angkat Bicara
jpnn.com, BANJARNEGARA - Pengasuh Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilin Banjarnegara KH M Chamzah Chasan mengimbau warga daerah itu menghindari konflik horizontal pascapenetapan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka di KPK.
"Ini adalah cobaan bukan hanya bagi bupati, ini juga cobaan bagi kita warga Banjarnegara sehingga jangan memperkeruh dengan tindakan yang menimbulkan konflik lebih luas lagi," kata Kiai Chamzah Chasan dalam keterangan tertulis Jumat (3/9) malam.
Kiai Chamzah mengimbau masyarakat untuk menahan diri dengan tidak saling mengejek antara pihak yang kontra dan pendukung bupati Banjarnegara agar terhindar dari konflik horizontal.
Dia menyebut potensi munculnya konflik horizontal antarwarga cukup besar lantaran masing-masing kubu masih mempertahankan opininya.
Kondisi itu menurut dia dapat memancing emosional dan menimbulkan konflik yang dapat berujung konflik fisik.
"Kita yang di lapangan paham persis, masyarakat masih terkotak-kotak. Ini sangat rawan kalau disulut, sehingga saya berharap semuanya untuk tidak saling menjatuhkan atau menjelekkan," pinta Kiai Chamzah.
Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tanbihul Ghofilin Banjarnegara Abas Zahrotin mengatakan potensi konflik sangat mungkin terjadi.
Sebab, polarisasi pro dan kontra terhadap penetapan bupati sebagai tersangka sangat tajam di Banjarnegara. Bahkan, dia memandang masing-masing memiliki pendukung yang tidak sedikit.
KH Chamzah Chasan meminta warga jangan terlibat konflik horizontal setelah Budhi Sarwomo, Bupati Banjarnegara tersangka di KPK.
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus