Bupati Banjarnegara Tersangka di KPK, KH Chamzah Chasan Angkat Bicara
jpnn.com, BANJARNEGARA - Pengasuh Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilin Banjarnegara KH M Chamzah Chasan mengimbau warga daerah itu menghindari konflik horizontal pascapenetapan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka di KPK.
"Ini adalah cobaan bukan hanya bagi bupati, ini juga cobaan bagi kita warga Banjarnegara sehingga jangan memperkeruh dengan tindakan yang menimbulkan konflik lebih luas lagi," kata Kiai Chamzah Chasan dalam keterangan tertulis Jumat (3/9) malam.
Kiai Chamzah mengimbau masyarakat untuk menahan diri dengan tidak saling mengejek antara pihak yang kontra dan pendukung bupati Banjarnegara agar terhindar dari konflik horizontal.
Dia menyebut potensi munculnya konflik horizontal antarwarga cukup besar lantaran masing-masing kubu masih mempertahankan opininya.
Kondisi itu menurut dia dapat memancing emosional dan menimbulkan konflik yang dapat berujung konflik fisik.
"Kita yang di lapangan paham persis, masyarakat masih terkotak-kotak. Ini sangat rawan kalau disulut, sehingga saya berharap semuanya untuk tidak saling menjatuhkan atau menjelekkan," pinta Kiai Chamzah.
Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tanbihul Ghofilin Banjarnegara Abas Zahrotin mengatakan potensi konflik sangat mungkin terjadi.
Sebab, polarisasi pro dan kontra terhadap penetapan bupati sebagai tersangka sangat tajam di Banjarnegara. Bahkan, dia memandang masing-masing memiliki pendukung yang tidak sedikit.
KH Chamzah Chasan meminta warga jangan terlibat konflik horizontal setelah Budhi Sarwomo, Bupati Banjarnegara tersangka di KPK.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan