Bupati Banjarnegara Unggah Foto di IG dari Rutan? Nih Respons KPK
![Bupati Banjarnegara Unggah Foto di IG dari Rutan? Nih Respons KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/04/IMG_20210504_165850.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait unggahan foto sekaligus keterangan pada akun Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Instagram (IG).
KPK memastikan Bupati Banjarnegara yang berstatus tahanan korupsi tidak punya akses untuk melakukan unggahan status media sosial (medsos) melalui perangkat pribadi.
"KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
Fikri menyebut pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada Budhi mengenai persoalan tersebut. Di sisi lain, KPK juga telah meminta Bupati Banjarnegara itu untuk menuangkan pernyataan dalam surat bahwa dirinya tidak bisa menggunakan medsos.
"KPK pastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013," kata dia.
Fikri juga mengingatkan bahwa pihaknya sudah memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan.
Keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK, bisa dimungkinkan hal tersebut dilakukan oleh orang lain," ucap Fikri.
KPK angkat bicara soal update status pada akun Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Instagram (IG), sedangkan Budhi berada di Rutan.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum