Bupati Bantul Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
jpnn.com, BANTUL - Bea Cukai Yogyakarta terus berupaya memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pita cukai rokok lewat sosialisasi bersama Bupati Bantul di Pasar Seni Gabusan pada Sabtu (20/11).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Joko Santoso mengatakan ada empat jenis rokok ilegal yaitu tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai asli tetapi bekas, dan pita cukai asli tetapi tidak sesuai ketentuan.
"Kegiatan ini tujuannya adalah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat jangan sampai membeli atau mengedarkan rokok ilegal tersebut," ucap dia.
Di sisi lain, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih juga mengimbau pedagang untuk berhenti menjual rokok ilegal.
"Ini bukan masalah pedagang saja, tetapi juga produsen. Kami serukan di sini kepada produsen rokok berhentilah memproduksi rokok ilegal," tegasnya.
Abdul Halim menambahkan bahwa sebagai negara yang besar, Indonesia membutuhkan biaya yang besar pula untuk pembangunan.
"Cukai rokok ini mampu menjadi salah satu sumber pendapatan nasional yang sangat besar hingga lebih Rp 180 triliun," katanya.
"Jadi, mulailah berhenti memproduksi, memperdagangkan, dan mengonsumsi rokok-rokok ilegal karena itu merupakan pelanggaran hukum," tutupnya. (mcr25/jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta dan Bupati Bantul menyerukan memerangi peredaran rokok ilegal.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal