Bupati Banyuasin Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Antin Ferdian, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9).
Politikus Golkar itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap ijon proyek Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (20/9).
Yan Anton terpantau sudah hadir memenuhi panggilan komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Yan Anton tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK. Selain Yan, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka ialah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami dan Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam.
"Mereka juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Yuyuk.
Yan Anton, Darus, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman disangka menerima suap dari Zulfikar.
Uang suap diduga digunakan untuk keperluan Yan Anton dan istrinya berangkat haji. Karena ditangkap KPK, Yan dan istrinya batal berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Antin Ferdian, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9). Politikus Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia