Bupati Banyuasin Ditangkap KPK, Mendagri: Kasihan Pemilihnya di Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Minggu (4/9), KPK menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan.
Kabar penangkapan Yan itu membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo semakin prihatin. Sebab, masih saja ada kepala daerah yang bermain-main dengan korupsi.
"Disayangkan masih adanya kepala daerah yang OTT kasus suap proyek daerah. Kasihan pemilihnya dalam Pilkada," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu (4/9).
Hanya saja, Tjahjo mengaku belum bisa mengambil tindakan atas bupati yang yang diusung oleh koalisi Golkar, Partai Demokrat dan PKS itu. "Kemendagri menunggu pengumuman resmi KPK dahulu untuk mengambil keputusan terkait hal tersebut," kata Tjahjo.
Kini, Yan sudah berada di KPK. Ia tiba di kantor lembaga antirasuah itu pada Minggu (4/9) malam pukul 20.25.
KPK juga memboyong dua anak buah Yan di Pemkab Banyuasin. Yakni Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman dan Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami.
Selain itu ada tiga orang lainnya yang turut diamankan, yakni Sutaryo, Kirman dan Zulfikar Muharam. Namun, KPK belum memberi penjelasan resmi tentang kasus itu.(cr2/JPG)
JAKARTA - Satu lagi kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Minggu (4/9), KPK menangkap Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan