Bupati Banyuasin "Korban" ke-11 Agus Rahardjo Cs

Bupati Banyuasin "Korban" ke-11 Agus Rahardjo Cs
Kelima pimpinan KPK jilid IV. Foto: dok jpnn

6. Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution ditangkap KPK, Rabu 20 April 2016 di Jakarta. Edy disangka menerima suap dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Arianto Supeno Rp 150 juta. Suap diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited.

Belakangan KPK mencegah Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ke luar negeri karena diduga mengetahui kasus ini. 

7. Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Praktik suap menyuap permainan perkara di pengadilan berhasil dibongkar KPK. Komisi antirasuah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan Hakim Tipikor Bengkulu Toton, Senin 24 Mei 2016 di Bengkulu.

Selain itu, KPK mengamankan Panitera PN Bengkulu Badaruddin alias Billy. Mereka diduga menerima suap dari mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei Rp 650 juta.

Kasus suap menyuap ini terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.

8. Kasus Suap Permainan Putusan Saipul Jamil 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah pimpinan Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, Alexander Marwata dan Thony Saut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News