Bupati Banyuasin Menuntut Permintaan Maaf, NY Punya Waktu 2×24 Jam

jpnn.com, PALEMBANG - Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya Dodi dan Partner memberikan NY waktu 2 x 24 jam untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel dan meminta maaf kepada Bupati Askolani.
Menurut Dodi, apa yang telah dilaporkan NY terhadap Askolani tidak lah mendasar dan tuduhan yang dilayangkan NY tidaklah benar.
"Kami menghimbau kepada NY untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami Askolani, jika tidak maka kami akan melaporkan balik NY karena telah melakukan pencemaran nama baik dan dugaan pemalsuan surat nikah," tegas Dodi, usai konferensi pers di kantor Hukum Indonesia Justice Law Firm, Palembang, Selasa (2/8).
Dikatakan Dodi, pada tahun 2015 lalu saat Askolani menjabat sebagai anggota DPRD, NY mendatangi Askolani ke rumahnya dan menantang Askolani untuk menandatangani surat cerai.
"Surat itu pun telah ditanda tangani Askolani dan NY," kata dia.
Dia mengungkapkan, dengan adanya bukti surat perceraian tersebut, hal ini telah membantah tuduhan NY yang menuduh Askolani menikah tanpa izin, karena NY dan Askolani saat itu telah berpisah.
"Apalagi tentang tuduhan NY yang menuduh klien kami telah menelantarkan seorang anak, itu tidaklah benar," ungkap dia.
Setelah perceraian itu lanjut Dodi, NY menyampaikan ke keluarga Askolani bahwa dirinya mau melahirkan seorang anak.
Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya Dodi dan Partner memberikan NY waktu 2 x 24 jam untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel dan meminta maaf
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba