Bupati Banyuasin Menuntut Permintaan Maaf, NY Punya Waktu 2×24 Jam
"Saat itu klien kami tidak terlalu peduli, sebab saat sebelum bercerai NY tidak pernah mengaku bahwa dirinya sedang hamil. Namun saat itu Askolani ditegur oleh orang tuanya untuk tetap membantu NY meskipun anak yang dilahirkan tidak jelas asal usulnya," terangya.
Berkat teguran orang tua itu, akhirnya Askolani membantu NY dengan memberikan biaya persalinan sebesar Rp. 20 juta.
Tak hanya itu, Askolani juga selalu membantu nafkah untuk anak tersebut dengan memberikan uang setiap bulannya.
"Barulah pada bulan maret tahun 2017 Askolani tidak lagi memberikan uang bulanan pada NY, karena NY melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan tuduhan yang tidak-tidak terhadap Askolani melalui media sosial. Saat itu Askolani mencalonkan diri sebagai Bupati," jelasnya.
Melihat perlakuan dari NY yang selalu menyebarkan tuduhan yang tidak-tidak, Askolani makin tidak percaya dan yakin bahwa anak yang bersama NY bukan anaknya.
Untuk membuktikan kebenaran itu, pada tahun 2019 Askolani melaporkan dan meminta tes DNA ke KPAI untuk meyakinkan anak yang diakui NY sebagai anak Askolani memang benar anaknya atau bukan.
"Askolani telah mengirimkan sampel darah, sedangkan NY hingga saat ini tidak kunjung memberikan sampel darah untuk tes DNA, NY selalu memberikan alasan," bebernya.
Lanjutnya, pada 2021 Askolani melalui kuasa hukumnya mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati, karena menemukan beberapa kejanggalan pada akta nikah, seperti tanda tangan Askolani yang berbeda dan kejanggalan-kejanggalan lainnya.
Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya Dodi dan Partner memberikan NY waktu 2 x 24 jam untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel dan meminta maaf
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024