Bupati Banyuasin Menuntut Permintaan Maaf, NY Punya Waktu 2×24 Jam
Selasa, 02 Agustus 2022 – 23:55 WIB

Kuasa Hukum Askolani, Dodi (memakai jas merah) usai memberikan konferensi pers di kantor Hukum Indonesia Justice Law Firm Palembang, Selasa (2/8).
Kemudian, Askolani melakukan gugatan Ke PTUN, hasilnya seluruh gugatan Askolani dan membatalkan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kertapati. (mcr35/jpnn)
Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya Dodi dan Partner memberikan NY waktu 2 x 24 jam untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel dan meminta maaf
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!