Bupati Banyuasin Suap 28 DPRD?
Kamis, 24 Juli 2008 – 16:54 WIB
Selain bukti surat pernyataan tersebut, lanjut pria asal Banyuasin, yang beralamat di Jl Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta itu, adalagi bukti berupa kwitansi masing-masing sebesar Rp50 juta sebagai sisa penyuapan pertama. ”Dugaan suap itu dilakukan secara bertahap. Jadi Rp50 juta itu untuk melunasi sisa yang belum dibayar dengan perjanjian setelah calon pasangan memenangkan pemilihan. Itulah gunanya dibuat surat pernyataan oleh kandidat bupati dan wakil bupati itu,” paparnya.
Diduga, lanjut Basri, akibat adanya dugaan suap itu, APBD Banyuasin pada 2003-2007 mengalami kebocoran sekitar Rp94 miliar, juga keuangan pada pembangunan-pembangunan di Banyuasin.
”Dalam upaya penegakan hukum ini, kami minta KPK segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sugeng dan HM Rasyid belum bisa dimintai keterangan karena masih memberikan keterangan kepada KPK. Hanya saja, Basri menegaskan bahwa kehadiran kedua anggota DPRD asal Banyuasin itu untuk memberikan penjelasan tambahan kepada KPK atas laporan yang dibuatnya dalam beberapa tahap.
JAKARTA - Belum reda guncangan kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA)
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini