Bupati Banyuasin Suap 28 DPRD?

Bupati Banyuasin Suap 28 DPRD?
Basri menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani Amiruddin Inoed dan Rachman Hasan di kantor KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/7). foto: agus srimudin/jpnn.
Selain bukti surat pernyataan tersebut, lanjut pria asal Banyuasin, yang beralamat di Jl Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta itu, adalagi bukti berupa kwitansi masing-masing sebesar Rp50 juta sebagai sisa penyuapan pertama. ”Dugaan suap itu dilakukan secara bertahap. Jadi Rp50 juta itu untuk melunasi sisa yang belum dibayar dengan perjanjian setelah calon pasangan memenangkan pemilihan. Itulah gunanya dibuat surat pernyataan oleh kandidat bupati dan wakil bupati itu,” paparnya.

Diduga, lanjut Basri, akibat adanya dugaan suap itu, APBD Banyuasin pada 2003-2007 mengalami kebocoran sekitar Rp94 miliar, juga keuangan pada pembangunan-pembangunan di Banyuasin.

”Dalam upaya penegakan hukum ini, kami minta KPK segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sugeng dan HM Rasyid belum bisa dimintai keterangan karena masih memberikan keterangan kepada KPK. Hanya saja, Basri menegaskan bahwa kehadiran kedua anggota DPRD asal Banyuasin itu untuk memberikan penjelasan tambahan kepada KPK atas laporan yang dibuatnya dalam beberapa tahap.

JAKARTA - Belum reda guncangan kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News