Bupati Banyumas Kesal: Rentenir Harus Dihukum Pidana
Selasa, 24 Desember 2019 – 21:26 WIB

Bupati Banyumas Achmad Husein (dua kiri). Foto: ANTARA/Sumarwoto
"Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana," katanya.
Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga akhirnya hilang.
"Satu-satunya jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka (rentenir, red.) itu sangat lincah," tegasnya. (antara/jpnn)
Bupati Banyumas telah mengusulkan ke sejumlah pihak termasuk menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah agar ada sanksi pidana terhadap rentenir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Ahmad Luthfi Ingin Prestasi Taekwondo Jateng Terus Meningkat di Era Kepemimpinan Deddy Suryadi
- Gubernur Luthfi Sambut Positif Investasi Pabrik Pakan Ternak di Kendal
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi