Bupati Banyumas Kesal: Rentenir Harus Dihukum Pidana

Bupati Banyumas Kesal: Rentenir Harus Dihukum Pidana
Bupati Banyumas Achmad Husein (dua kiri). Foto: ANTARA/Sumarwoto

"Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana," katanya.

Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga akhirnya hilang.

"Satu-satunya jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka (rentenir, red.) itu sangat lincah," tegasnya. (antara/jpnn)

Bupati Banyumas telah mengusulkan ke sejumlah pihak termasuk menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah agar ada sanksi pidana terhadap rentenir.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News