Bupati Banyumas Segera Keluarkan Perbup Plastik Berbayar

jpnn.com - BANYUMAS - Bupati Banyumas Achmad Husein akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan kantong plastik berbayar. “April ini kami keluarkan Perbup," kata Husein, Senin (4/4) kemarin.
Husein belum bisa membeberkan isi Perbup itu. Namun, dia memastikan bahwa regulasi dibuat untuk mencegah adanya pihak yang dirugikan akibat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satunya konsumen yang merasa dirugikan akibat harus membayar kantong plastik seharga Rp 200 rupiah ketika berbelanja di toko. "Tunggu saja isinya nanti," ucap Husein.
Sementara itu, Siti Ria, salah satu kasir toko modern di Jalan Raden Patah mengakui, penerapan plastik berbayar di tempat kerjanya sudah diberlakukan sejak 21 Februari lalu. Program tersebut, kata dia, masih tergantung konsumen. Tapi Juni mendatang, aturan mulai diterapkan permanen.
"Efektifnya Juni, sudah mulai berbayar tidak perlu ditawari lagi. Nanti tinggal ditawari bawa kantong sendiri apa mau pakai kantong plastik dari sini," terang Siti. (why/sus/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman