Bupati Batanghari Jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 15 Mei 2013 – 10:06 WIB
Mengapa sprindik tersebut bisa beredar di jejaring sosial Facebook, sebelum pihak kejati menyampaikan secara resmi? Suhaimi mengaku tidak mengetahui bagaimana itu bisa terjadi. Hanya saja, tidak secara lugas diungkapkan bahwa surat yang memuat tanda tangan dia itu memang benar adanya.
Baca Juga:
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Masyrobi menjelaskan, sebelum menetapkan Fattah sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa delapan saksi. “Saksi tersebut merupakan saksi pada perkara yang sama dengan terdakwa Usman T dan Syargawi Usman,” katanya.
Penyidik juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Batanghari yang saat itu dijabat Burhanuddin Mahir. “Ya, mantan Ketua DPRD Batanghari (Burhanuddin Mahir) juga sudah kita periksa,” timpal kajati lagi.
Pasca penetapan status tersangka terhadap Abdul Fattah, menurut Suhaimi, penyidik sudah menyiapkan agenda pemeriksaan. Dia memastikan tidak ada kendala untuk memeriksa Fattah, yang kini masih menjabat sebagai Bupati. Pasalnya penyidik tidak memerlukan lagi izin pemeriksaan tersangka dari presiden. Dasarnya adalah putusan MK, untuk pemeriksaan kepala daerah tidak memerlukan izin presiden.
JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, T Suhaimi, membenarkan sudah menetapkan Bupati Batanghari Abdul Fattah sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom