Bupati Batanghari Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Batanghari Jadi Tersangka Korupsi
Bupati Batanghari Jadi Tersangka Korupsi
“Saat ini beliau (Abdul Fattah) sedang mengikuti suatu acara di Jakarta sampai tanggal 20 Mei nanti. Yang jelas, kita siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. Terhadap penetapan tersangka itu adalah wewenang kejaksaan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan mobil damkar di kabupaten Batanghari sudah menyeret dua mantan pejabat di daerah tersebut.  Yakni, Usman T; mantan Kepala Dinas Tata Kota, dan Syargawi PPTK. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana selama 1,2 tahun penjara. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan dua bulan. Usman dan Syargawi Usman juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp 325,5 juta lebih. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan kedua terdakwa bersalah dengan hukuman selama 1,6 tahun penjara.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair, yaitu pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira)

JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, T Suhaimi, membenarkan sudah menetapkan Bupati Batanghari Abdul Fattah sebagai tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News