Bupati Batubara Belum Tersangka

Bupati Batubara Belum Tersangka
Bupati Batubara Belum Tersangka
JAKARTA – Hingga Jumat (19/4), Kejaksaan Agung dipastikan belum juga menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Oka Arya Zulkarnaen, menjadi tersangka kasus penggelapan uang kas Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Andhy Nirwanto di Jakarta, kemarin  menjelaskan, dalam kasus ini baru 8 berkas yang ditangani. Padahal sebagaimana diketahui, kasus yang disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, telah bergulir sejak awal 2012 lalu.

“Untuk kasus Kabupaten Batubara (penggelapan kas Pemkab,red), kita sudah menangani 8 perkara. Tapi sampai saat ini juga belum tuntas. Karena meski pengadilan telah memvonis, upaya hukum dari mereka masih terus berjalan. Ada yang banding dan ada juga yang kasasi,” katanya.

Andhy mengaku tidak hafal nama-nama mereka yang masih melakukan upaya hukum tersebut. Namun begitu ia dapat memastikan nama Oka belum ditetapkan menjadi tersangka baru. “Sampai saat ini masih perkara yang itu (delapan terdakwa,red),” katanya.

JAKARTA – Hingga Jumat (19/4), Kejaksaan Agung dipastikan belum juga menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Oka Arya Zulkarnaen, menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News