Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

BACA JUGA: Neneng Yasin Melahirkan Anak Keempat
Selain Neneng, persidangan kasus suap izin Meikarta ini juga menghadirkan empat terdakwa. Mereka yaitu Jamaludin (eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi.
Kemudian Sahat Maju Banjarnahor (eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
BACA JUGA: Didakwa Terima Suap Rp11 miliar, Neneng Hasanah Yasin Diam Seribu Bahasa
Penuntut Umum KPK juga menyampaikan tuntutan bagi keempat terdakwa tersebut. Keempat terdakwa dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. (arf/pj)
Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Rumor Dul Jaelani Pengin Jadi Bupati Bekasi Bikin Heboh, Ternyata Begini Faktanya
- Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Positif Covid-19, Begini Kondisinya, Mohon Doanya
- Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi
- Terpapar COVID-19, Bupati Bekasi Dirawat Intensif, Mohon Doanya
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
- Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta