Bupati Berpesan kepada Honorer, Gunakan BSU untuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga
jpnn.com - REJANG LEBONG - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Syamsul Effendi membagikan secara simbolis bantuan subsidi upah (BSU) kepada 10 petugas honorer di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (4/11), di Kantor Pos Curup.
Syamsul berpesan kepada petugas honorer yang menerima BSU dari pemerintah pusat itu, agar memanfaatkannya untuk kebutuhan keluarga masing-masing.
"Saya meminta supaya bantuan yang diberikan pemerintah ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing, bukan untuk yang lain," kata Syamsul Effendi.
Menurutnya, honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di wilayah itu menerima BSU tahap VII sebesar Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah pusat sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Dia menjelaskan, kalangan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menerima bantuan ini jumlahnya mencapai ratusan orang, yang tersebar dalam beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Kalangan petugas honorer yang menerima BSU tersebut, kata dia, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rejang Lebong. Pencairan BSU itu dilakukan melalui Kantor Pos Curup, karena ada beberapa orang yang belum memiliki rekening Bank Himbara dan atau sudah memiliki rekening bank, tetapi bermasalah.
Sejauh ini, jumlah honorer atau tenaga non-ASN yang ada di Rejang Lebong masih ada sebagian lagi yang belum menerima BSU.
Sebab, masih ada beberapa persyaratan dari BPJS Ketenagakerjaan yang belum bisa dilengkapi.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi berpesan kepada honorer yang menerima BSU agar memanfaatkan BSU untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025