Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Sogokan SGD 100 Ribu
Kamis, 21 Agustus 2014 – 18:34 WIB
Dalam dakwaan subsider, Yesaya dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan lebih subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell mengaku mengerti dakwaan jaksa. Namun demikian dia tidak mengajukan keberatan. "Sehingga dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Biak Numfor di Provinsi Papua, Yesaya Sombuk didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) sebesar SGD 100 ribu dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun