Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Oktober 2014 – 17:42 WIB
Penasihat hukum meminta surat putusan segera diberikan kepada mereka. Hakim Artha menyatakan akan memberikan surat putusan kurang dari 14 hari. "Karena tinggal koreksi saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Yesaya disebut menerima uang dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBNP tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT diserahkan ke Teddy. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk. Yeyasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi