Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Oktober 2014 – 17:42 WIB

Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara
Penasihat hukum meminta surat putusan segera diberikan kepada mereka. Hakim Artha menyatakan akan memberikan surat putusan kurang dari 14 hari. "Karena tinggal koreksi saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Yesaya disebut menerima uang dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBNP tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT diserahkan ke Teddy. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk. Yeyasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini