Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara

Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara
Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara

Penasihat hukum meminta surat putusan segera diberikan kepada mereka. Hakim Artha menyatakan akan memberikan surat‎ putusan kurang dari 14 hari. "Karena tinggal koreksi saja," tandasnya.

Seperti diketahui, Yesaya disebut menerima uang dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.

Tujuan pemberian uang itu supaya ‎pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBNP tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT diserahkan ke Teddy. (gil/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk. Yeyasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News