Bupati Bima Akhirnya Menyerah
Pilih Cabut Izin Tambang PT SMN Setelah Kantor Pemkab Dibakar
Minggu, 29 Januari 2012 – 06:06 WIB
BIMA - Bupati Bima Ferry Zulkarnaen akhirnya melunak terkait izin pertambangan kepada PT SMN. Sikapnya yang kukuh tak mau mencabut SK 188 tentang izin eksplorasi tambang di Bima, teryata rontok juga.
Terhitung sejak Sabtu (28/1) dini hari, atau sekitar pukul 02.30 WITA, Zulkarnaen memutuskan untuk mencabut secara permanen SK 188 tahun 2010 yang memberikan izin kepada PT SMN untuk melakukan eksplorasi tambang. Pencabutan ditetapkan melalui SK Nomor 188.45/64/004/1012, tertanggal 28 Januari 2012.
Keputusan tersebut diambil bupati setelah menggelar rapat dengan Wakil Bupati Drs H Syafrudin HM Nur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Masykur HMS di Pandopo Bupati Bima. "Kita mencabut SK 188 bukan karena adanya tekanan dari warga Lambu maupun karena kantor bupati dibakar. Melainkan setelah kita menerima rekomendasi dari Menteri ESDM," kata Zulkarnaen.
Dijelaskannya, rapat tersebut memang khusus digelar untuk merespons surat rekomendasi dari Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) RI Nomor 422/30/DJB/2012, tanggal 26 Januari 2012. "Pencabutan SK 188 tentang eksplorasi PT SMN mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari 2011," katanya.
BIMA - Bupati Bima Ferry Zulkarnaen akhirnya melunak terkait izin pertambangan kepada PT SMN. Sikapnya yang kukuh tak mau mencabut SK 188 tentang
BERITA TERKAIT
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83