Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar
Jumat, 31 Desember 2021 – 11:04 WIB

Bupati Bintan nonaktif sekaligus terdakwa kasus korupsi Apri Sujadi. ANTARA/Ogen
Baca Juga: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri
Atas perbuatannya, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425,9 miliar. Dia diduga melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum