Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar
Jumat, 31 Desember 2021 – 11:04 WIB
Baca Juga: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri
Atas perbuatannya, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425,9 miliar. Dia diduga melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini