Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar

Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar
Bupati Bintan nonaktif sekaligus terdakwa kasus korupsi Apri Sujadi. ANTARA/Ogen

Baca Juga: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri

Atas perbuatannya, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425,9 miliar. Dia diduga melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News