Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, ICW: Pengawasan BPK Gagal
jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawas internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal menjalankan fungsinya.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Egi Primayogha menanggapi penetapan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade Yakin diduga menyuap oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) demi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Egi menyebut skandal itu membuktikan kurangnya keseriusan BPK dalam melakukan pengawasan.
"Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya, padahal BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata Egi, Kamis (28/4).
Sebab, penekanan yang diberikan BPK ialah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara.
Egi pun menilai jual beli predikat WTP itu dilakukan Bupati Bogor hanya untuk menjaga gengsi atau membohongi publik.
Hal itu dilakukan agar institusi yang dipimpin pelaku seolah bersih dari korupsi padahal belum tentu demikian.
ICW sentil pengawasan interna;l BPK setelah Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK karena menyuap pegawai BPK Jabar demi predikat WTP.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI