Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Omongannya Senin Bisa Bikin Tertawa

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap tim senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dinilai telah memberikan dukungan kepada lembaganya dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satunya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.
"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/4).
Sehari sebelum ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor menerima gratifikasi Lebaran 2022.
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (25/4).
Ade Yasin juga mewanti-wanti agar ASN di lingkungan Pemkab Bogor tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
Perempuan kelahiran 29 Mei 1968 itu menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK pada Selasa malam hingga Rabu pagi. Omongannya pada Senin atau sehari sebelum ditangkap menarik untuk dibaca lagi.
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas