Bupati Bogor: Proyek Hambalang Langgar Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Bogor Rahmat Yasin menyatakan, proyek olahraga Hambalang melanggar aturan yang tercantum dalam pengesahan site plan dan izin mendirikan bangunan (IMB). Ia mengesahkan pengajuan site plan dan IMB proyek Hambalang pada 25 Februari 2010.
Hal itu diungkapkan Rahmat ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar.
Menurut Rahmat, setelah proyek Hambalang berjalan ada pelanggaran dalam pembangunan dari laporan anak buahnya di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
"Proyek berjalan. Tetapi, menurut laporan Dinas Tata Bangunan, memang pembangunan proyek Hambalang sudah melanggar Site Plan dan IMB. Antara lain pelanggaran ketinggian bangunan dan koefisien dasar bangunan," kata Rahmat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11).
Ia menjelaskan, dalam izin site plan dan IMB proyek Hambalang yang disahkannya hanya membatasi tinggi bangunan sampai 12 meter. Ia sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada kontraktor.
"Dalam Surat Keputusan Bupati soal IMB mestinya pembangunan kita hentikan, tapi tidak dibongkar. Karena dalam Peraturan Daerah mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan baru dilakukan pembongkaran. Saat itu sudah dikeluarkan SP dua kali," kata Rahmat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Bogor Rahmat Yasin menyatakan, proyek olahraga Hambalang melanggar aturan yang tercantum dalam pengesahan site plan dan izin mendirikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah