Bupati Boleh Terbitkan Izin KP
Sabtu, 02 Januari 2010 – 08:41 WIB

Bupati Boleh Terbitkan Izin KP
Dalam SE itu menyebutkan dengan telah diundang-undangkannya UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia agar menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)/KP sampai diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksana.
Baca Juga:
”Surat edaran itu membuat stagnan kegiatan pertambangan batu bara. Tidak ada izin KP yang baru. Padahal, KP itu sangat mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan dengan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara,” katanya. Supaya itu bisa dilakukan, harus ada kewenangan daerah untuk mengatur KP. (dea,sam/jpnn)
SANGATTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerpabum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh