Bupati Boleh Terbitkan Izin KP
Sabtu, 02 Januari 2010 – 08:41 WIB
Dalam SE itu menyebutkan dengan telah diundang-undangkannya UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia agar menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)/KP sampai diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksana.
Baca Juga:
”Surat edaran itu membuat stagnan kegiatan pertambangan batu bara. Tidak ada izin KP yang baru. Padahal, KP itu sangat mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan dengan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara,” katanya. Supaya itu bisa dilakukan, harus ada kewenangan daerah untuk mengatur KP. (dea,sam/jpnn)
SANGATTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerpabum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak