Bupati Bombana Burhanudin Siap-siap Saja, KPK Sudah Tersangkakan 2 Pejabat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal terhadap Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin.
KPK menyatakan sudah menetapkan dua tersangka yang berangkat dari LHKPN.
"Prinsipnya tadi itu kalau kemudian ada indikasi pidana dan itu korupsi, ya, pasti prosesnya akan diselesaikan di penindakan. Seperti beberapa yang lain seperti yang dua, kan, sudah naik penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Ali mencontohkan dua pejabat itu ialah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
KPK sebelumnya sudah sempat mengklarifikasi sejumlah laporan harta kekayaan para penyelenggara negara. Salah satunya, LHKPN Pj Bupati Bombana.
Sejauh ini, Ali mengaku belum mendapat informasi lebih detil soal hasil klarifikasi Burhanuddin.
"Nanti perlu kamu konfirmasi dulu, tapi sepanjang sampai hari ini saya belum dapat informasi itu, apakah pada proses LHKPN itu (sudah) dilimpahkan ke penindakan atau belum," kata Ali.
Sebelumnya, tim Pencegahan KPK sempat mencurigai bisnis atau usaha anak Burhanuddin. KPK bakal mendalami ada tidaknya keterkaitan usaha anak Burhanuddin dengan proyek Pemkab Bombana.
KPK menindaklanjuti temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal terhadap Pj Bupati Bombana Burhanuddin.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun