Bupati Bonbol Dieksekusi Bulan Maret
Kamis, 02 Februari 2012 – 14:52 WIB
JAKARTA--Putusan kasasi kasus korupsi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin resmi ditandatangani majelis hakim. Itu berarti putusan yang menyatakan Najamudin terbukti bersalah dan dihukum dua tahun sudah inkrah.
"Kalau sudah inkrah berarti sudah sah dan Pengadilan Negeri Limboto wajib memberitahukan ke pihak-pihak berperkara (jaksa penuntut umum dan terdakwa Najamudin," ungkap Eddie Yulianto, salah satu pejabat Humas Mahkamah Agung (MA) yang dihubungi, Kamis (2/2).
Baca Juga:
Meski berkas sudah lengkap, namun MA tak akan langsung mengirimkannya ke PN Limboto. Masih ada beberapa tahap yang harus dilewati, salah satunya perlu tandatangan panitera muda di Direktorat Pidana Khusus MA. Setelah itu proses pengiriman.
"Sekitar akhir Februari atau awal Maretlah berkasnya kita kirim. Memang lama karena bukan cuma satu berkas saja yang kita proses. Ini saja yang berbarengan dengan berkas pak Najamudin ada sekitar 30 berkas," ungkapnya.
JAKARTA--Putusan kasasi kasus korupsi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin resmi ditandatangani majelis hakim. Itu berarti
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi