Bupati Bonbol Dieksekusi Bulan Maret

Bupati Bonbol Dieksekusi Bulan Maret
Bupati Bonbol Dieksekusi Bulan Maret
JAKARTA--Putusan kasasi kasus korupsi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin resmi ditandatangani majelis hakim. Itu berarti putusan yang menyatakan Najamudin terbukti bersalah dan dihukum dua tahun sudah inkrah.

"Kalau sudah inkrah berarti sudah sah dan Pengadilan Negeri Limboto wajib memberitahukan ke pihak-pihak berperkara (jaksa penuntut umum dan terdakwa Najamudin," ungkap Eddie Yulianto, salah satu pejabat Humas Mahkamah Agung (MA) yang dihubungi, Kamis (2/2).

Meski berkas sudah lengkap, namun MA tak akan langsung mengirimkannya ke PN Limboto. Masih ada beberapa tahap yang harus dilewati, salah satunya perlu tandatangan panitera muda di Direktorat Pidana Khusus MA. Setelah itu proses pengiriman.

"Sekitar akhir Februari atau awal Maretlah berkasnya kita kirim. Memang lama karena bukan cuma satu berkas saja yang kita proses. Ini saja yang berbarengan dengan berkas pak Najamudin ada sekitar 30 berkas," ungkapnya.

JAKARTA--Putusan kasasi kasus korupsi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin resmi ditandatangani majelis hakim. Itu berarti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News