Bupati Bonbol Ngaku Belum Terima Memori Banding Mendagri
Minggu, 10 April 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA--Kasus gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Harris Najamudin, kini tengah digodok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Proses ini menyusul telah diserahkannya memori banding dari Mendagri Gamawan Fauzi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi ini, Donny menyatakan, hak banding sudah dilakukan Kemendagri. Persoalan pengacara Najamudin belum mendapatkan memori banding, bukan urusan Kemendagri.
"Memori bandingnya sudah diserahkan tim hukum Kemendagri ke PTUN pada Selasa (5/4). Proses selanjutnya PTUN melimpahkannya ke PT TUN untuk diperiksa kembali," ungkap Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Minggu (10/4).
Hanya saja pihak Najamudin lewat pengacaranya Said SH mengaku belum menerima memori bandingnya. "Sampai sekarang kami selaku terbanding belum mendapatkan memori banding," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kasus gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Harris Najamudin, kini tengah digodok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah