Bupati Bonbol Ngaku Belum Terima Memori Banding Mendagri
Minggu, 10 April 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA--Kasus gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Harris Najamudin, kini tengah digodok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Proses ini menyusul telah diserahkannya memori banding dari Mendagri Gamawan Fauzi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi ini, Donny menyatakan, hak banding sudah dilakukan Kemendagri. Persoalan pengacara Najamudin belum mendapatkan memori banding, bukan urusan Kemendagri.
"Memori bandingnya sudah diserahkan tim hukum Kemendagri ke PTUN pada Selasa (5/4). Proses selanjutnya PTUN melimpahkannya ke PT TUN untuk diperiksa kembali," ungkap Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Minggu (10/4).
Hanya saja pihak Najamudin lewat pengacaranya Said SH mengaku belum menerima memori bandingnya. "Sampai sekarang kami selaku terbanding belum mendapatkan memori banding," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kasus gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Harris Najamudin, kini tengah digodok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom