Bupati Bone Bolango Tepis Isu Mengakali Waktu Pelantikan agar Bisa Maju Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Bone Bolango Hamim Pou menyanggah tudingan beberapa pihak yang menyebut dirinya mengulur waktu pelantikan sebagai bupati definitif, agar bisa mengakali masa jabatan.
Sebab, kata dia, seorang bupati tidak memiliki kekuasaan untuk melantik dirinya sendiri. Urusan pelantikan, kata dia, sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan Hamim Pou melalui kuasa hukumnya Hermawi Taslim saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10).
"Tidak ada niat sama sekali untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati, menjadi bupati definitif," ungkap Hermawi yang juga tergabung di Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi (KPKD).
Sebagai catatan, uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 diajukan oleh Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone. Kilat diketahui berstatus sebagai calon bupati pada Pilkada Bone Bolango.
Dalam uji materi itu, Kilat mempermasalahkan Pasal 7 Ayat 2 tentang larangan kepala daerah kembali menjadi kandidat pada pilkada, setelah menjabat selama dua periode
Menurut Kilat, Hamim Pou selaku pihak terkait uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016, sudah tidak bisa menjadi kandidat Pilkada Bone Bolango. Hamim dianggap Kilat, sudah menjabat selama dua periode.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Hamim lainnya yakni Duke Arie Widagdo pun memiliki jawaban jelas. Seseorang kepala daerah, kata dia, disebut menjabat selama satu periode, ketika bertugas selama 2,5 tahun.
Hamim Pou menyanggah tuduhan pihak yang menyebut dirinya memainkan waktu pelantikan sehingga bisa maju Pilkada 2020.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK