Bupati Bone Bolango Tepis Isu Mengakali Waktu Pelantikan agar Bisa Maju Pilkada
Hal itu seperti tertuang di dalam putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 terkait pengujian UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam putusannya kala itu, MK menegaskan tafsir penghitungan satu periode masa jabatan terhitung selama 2,5 tahun bertugas.
"Dalam putusan MK di tahun 2009, kan, disebut yang disebut satu periode itu dua setengah tahun," tegas dia di dalam sidang uji materi UU Nomor 12 Tahun 2016 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Taslim menerangkan, Hamim tidak terhitung menjabat Bupati Bone Bolango selama dua periode. Hamim akan menyelesaikan tugas periode pertama pada masa bakti 2016-2021.
Sementara itu, Hamim tidak dihitung satu periode menjabat Bupati Bone Bolango pada masa bakti 2010-2015. Pasalnya, Hamim baru dilantik sebagai Bupati Bone Bolango per 20 Mei 2013.
"Jadi, belum genap satu periode, karena klien kami baru menjabat bupati defintif selama dua tahun empat bulan," ujar Taslim yang juga wakil ketua umum DPP Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia atau Peradi Pergerakan.
Dalam sidang uji materi yang dimohonkan Kilat, pemerintah diketahui menjadi pihak termohon. Dalam sidang kali ini, pemerintah diwakiki oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Biantoro.
Dia pun menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah baru dihitung saat yang bersangkutan dilantik.
Hamim Pou menyanggah tuduhan pihak yang menyebut dirinya memainkan waktu pelantikan sehingga bisa maju Pilkada 2020.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN