Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar
Dana APBD Dialihkan ke Rekening Pribadi
Senin, 05 Juli 2010 – 23:22 WIB
JAKARTA – Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yusak telah memperkaya diri atau orang lain hingga menimbulan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliar. Menuurut JPU. kapal Wambon milik Alfred Korah yang ternyata sudah dipakai di Tenggarong, Kalimantan Timur itu dibandrol dengan harga Rp 3,5 miliar. Hanya saja karena tidak ada anggaran untuk membeli kapal Wambon, maka Pemkab Boven Digoel meminjam uang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membayar kapal. ”Pinjamannya Rp 6 miliar, sementara harga kapal hanya Rp 3,5 miliar. Sehingga terdapat selisih Rp 2,5 miliar,” beber JPU.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/7), JPU KPK, Suwarji, menyatakan bahwa Yusak selaku bupati telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengadaan satu unit kapal tanker LCT (kapal Wambon) yang didanai dengan APBD tahun 2006, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2006-2007. Menurut Suwarji, pengadaan kapal Wambon menyalahi aturan karena tidak sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah.
Diuraikan JPU, dalam pengadaan kapal Wambon itu Yusak menunjuk Alfred Wibowo Korah sebagai penyedia barang. “Namun proses pengadaan dilakukan tanpa proses pelelangan sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003,” ujar Suwarji.
Baca Juga:
JAKARTA – Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis