Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar
Dana APBD Dialihkan ke Rekening Pribadi
Senin, 05 Juli 2010 – 23:22 WIB

Bupati Boven Digoel yang menjadi terdakwa korupsi APBD, Yusak Yaluwo, tengah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya pada saat persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/7),
Sedangkan dakwaan keduanya, Yusak dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU, Yusak yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Penasehat hukum akan menyampaikan eksepsi,” ujar Yusak.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA – Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono