Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 02 November 2010 – 12:39 WIB

Yusak Yaluwo berbicara dengan tim penasehat hukumnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Herdi Agusten, Selasa (2/11), akhirnya mengganjar terdakwa Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, vonis hukuman 4,5 tahun penjara. Yusak juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Yusak pun dihukum harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45,7 miliar. Disebutkan, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga:
Jika tidak dapat pula mencukupi jumlah uang pengganti, Yusak diancam pidana tambahan 2 tahun penjara. Sementara itu, ada beberapa hal yang menurut hakim cukup meringankan terdakwa. "Terdakwa sopan di persidangan, dan sudah mengembalikan sebagian uang hasil perbuatan pidana," ujar Herdi.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Herdi Agusten, Selasa (2/11), akhirnya mengganjar terdakwa Bupati
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?