Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 02 November 2010 – 12:39 WIB
Dalam sidang putusan ini, salah satu anggota majelis hakim, Andi Bachtiar, sempat menyampaikan pendapat berbeda. Menurut Andi, Yusak memang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Tetapi menurutnya pula, penerapan hukum di wilayah Papua hendaknya tidak bisa disamakan dengan wilayah lain, karena wilayah ini jauh tertinggal.
Baca Juga:
Boven Digoel juga disebut merupakan kawasan otonomi khusus yang diatur dengan Undang-Undang. Di samping itu, kondisi geografis Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, juga dinilai telah membuat beban Yusak jauh lebih berat dibanding bupati lain.
Lagipula disebutkan, selain menjabat bupati, Yusak pun merupakan ketua adat. Atas pertimbangan tersebut, Andi berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Yusak maksimal adalah 2 tahun dan 6 bulan, tanpa perlu membayar uang pengganti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Yusak dianggap telah menyalahgunakan dana APBD Boven Digoel tahun 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliar. Dana itu antara lain berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, bantuan sosial, anggaran operasional kepala daerah, serta dana sekretariat daerah.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Herdi Agusten, Selasa (2/11), akhirnya mengganjar terdakwa Bupati
BERITA TERKAIT
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- RDF Plant Dinilai Efektif Atasi Sampah, Fraksi PDIP Dorong Dibangun di 5 Wilayah Jakarta
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling